Kuras Uang Perusahaan, Perempuan Ini Ngaku Punya Pacar Warga Malaysia

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty jadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/2/22). Dia didakwa atas kasus penggelapan uang perusahaan mencapai Rp. 25,8 Miliar.

Dalam Persidangan yang diketuai hakim Tatas Prihyantono itu Angelina mengakui semua perbuatannya. Uang perusahaan sebesar 25,8 miliar itu diakuinya digunakan untuk trading di Axa Global.

“Uang ditransfer ke 8 rekening atas arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,”ungkap Anggelina Kamis (17/02/2022).

Hakim Tatas yang mendengar pengakuan Angel, kemudian menayakan kepada terdakwa apakah masih memiliki niatan untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia, saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,” kata Angel.

Menurut Penyidik, Angel melanjutkan, uang itu sudah habis dan setelah di tracing, lokasinya berada di daerah Pontianak (CV Niaga).

Majelis Hakim sontak menyoal keterangan Angel. “Kamu kenapa tidak berhenti malah kamu ambil lagi uang perusahaan selama satu bulan dengan nominal sebesar itu. Biasanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.”tandas Hakim Tatas.

“Kamu sudah tau dan kamu sudah perhitungkan, Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu apakah terlibat Sindikat Malaysia,”imbuh Hakim Tatas menanyakan.

Dari cecaran pertanyaan hakim itu Angel mengakui bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan warga negara Malaysia.

“Gak yang mulia, Cuma pacar saya orang Malaysia,” kata dia.

Sementara itu, didalam dakwaan Jaksa terungkap, Angel mencairkan uang perusahaan dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada beberapa Supliyer, diantaranya PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel).

Cerobohnya, Angel diberi keleluasaan oleh perusahaan untuk mengisi nominal uang didalam cek yang hendak dicairkan.

Dalam kurun waktu satu bulan, mulai tanggal 15 September hingga 26 Desember terdakwa dapat menguras uang perusahaan mencapai Rp. 25,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dalam perkara ini menjerat terdakwa dengan dakwaan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Adapun ancaman hukumannya ialah 6 tahun penjara.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.