SURABAYAPOSTNEWS.COM — Kasus penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa disebutkan terkait penggantian barang bukti Sabu hasil uangkap kasus narkoba seberat 5 Kilo Gram. Sabu yang seharusnya dimusnahkan itu kemudian diperjualbelikan.
Sabu seberat lima kilogram itu diambil dari barang bukti pengungkapan narkoba oleh Polres Bukittinggi.
“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” Ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, jumat.
Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.
Mukti juga mengungkapkan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti.