Kasus Kanjuruhan, Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, yang merupakan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Hakim menilai terdakwa tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang Didakwakan.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua majelis hakim di persidangan kasus Kanjuruhan Malang, saat berlangsung membacakan amar putusan.

Wahyu Setyo Pranoto adalah anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan. Lagi-lagi hasil putusan perkara ini kelewat ringan. Terdakwa yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini diputus bebas.

Dalam persidangan putusan bebas tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

“Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdekwa,” ujarnya.

Mendengar putusan ini menjawab pikir-pikir. Praktis, hasil vonis terdakwa dari latar belakang polisi; Hasdarmawan Danki 3 Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto diputus bebas.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.