SurabayaPostNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wily Gede Pramana menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari Dimas Abimanyu Sasono, seorang calon advokat yang didakwa menggunakan surat kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan.
Willy menyatakan, Nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah melenceng dan tidak sesuai dengan objek keberatan seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Intinya nota keberatan isinya tidak menyangkut dengan objek keberatan Pasal 156 ayat (1) Kuhap,”kata Willy, Kamis (5/8).
Sebelumnya, kuasa hukum Dimas dalam nota eksespinya mengatakan, materi surat dakwan jaksa dianggap tidak cermat dan meminta hakim membatalkan isi dakwaan.
Usai kuasa hukum Dimas menyampaikan Eksespi, JPU Willy langsung menanggapinya secara lisan. Menurut Willy, materi dakwaan telah memenuhi sarat-sarat formil maupun materiil.
“Secara formil sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.”paparnya.
Terdakwa Dimas Abimanyu merupakan calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.
Dimas bersama dengan Fahrul Siregar (DPO), telah menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Ia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.
Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit. Leny kemudian melaporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.
Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, akibat ulahnya para terdakwa.
Sebelum melarikan diri, Fahrul sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa (BAP). Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, Fahrul tidak diketahui keberadaannya.
Saat ini, polisi juga tengah memburu Fahrul Siregar untuk segera diadili di Pengadilan.@ [ ]