Kasus Pencabulan Mas Bechi, Jaksa Berikan Perlindungan Khusus Kepada Korban

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bakal memberikan perlindungan khusus kepada para saksi dan juga korban pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi.

Wacana pemberian perlindungan khusus itu untuk mengantisipasi persidangan hari Senin 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pihak Kejati Jatim mengaku khawatir para saksi nantinya trauma apabila bertemu muka dengan Mas Bechi.

“Nanti kita ada treatment khusus untuk saksi, ada pendampingan, sebelumnya sudah ada dari psikolog,”ujar Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang menanganai perkara pencabulan ini menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Bechi atas dakwaan Penuntut Umum.

Surat dakwaan yang disematkan kepada Bachi dinyatakan hakim sah dan sesuai ketentuan undang-undang.

“Surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya,”papar Endang.

Bechi dalam perkara cabul ini dijerat dengan dakwaan pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Kedua Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Kemudian yang Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang perbuatan Cabul.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.