SurabayaPostNews – Persidangan kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L ‘Viors kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN Surabaya, Kamis (12/8/21).
Terdakwa Stella Monica Hendrawan melalui kuasa hukumnya menghadirkan Thio Dewi Kumala Wihardja, untuk menjadi saksi kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sedang dialaminya.
Stella menjadi terdakwa karena dianggap mencemarkan nama baik Klinik L’Viors melalui postingan story Instagram (IG) pribadinya.
Postingan itu berisikan protesnya karena hasil perawatan wajah di klinik itu tidak maksimal.
“Saya sudah kenal lama dengan Stella. Saya memang mengomentari postingan terdakwa di Instagram. Postingan itu tentang muka terdakwa dengan hasil yang tidak maksimal,” kata sahabat Stella ini, sewaktu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Diakuinya kalau komentar itu dia berikan kepada terdakwa hanya berdasarkan isi hatinya sebagai mantan pasien di klinik L’Viors.
“Saya juga pernah melakukan perawatan di klinik itu. Awalnya muka saya baik-baik saja, malah setelah dari sana berubah,” katanya lagi.
Hasil percakapan itu, lantas di Screenshot lalu dijadikan status di Instagram pribadi terdakwa. Tindakan itu dilakukan terdakwa pada Desember 2019.
Staf marketing Klinik L’Viors, Jenifer Laurent Hussein yang melihat status Ig terdakwa kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kasus kemudian berlanjut hingga pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani menjerat terdakwa dengan dakwan pasal 28 ayat 3, undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). @ [My]