Kasus Penipuan Senilai 68 Miliar, Pegawai Lianawati Ungkap Ada Kerjasama Investasi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kasus dugaan penipuan bermodus pembebasan lahan senilai 68 Miliar menghadirkan seorang saksi untuk dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/8)

Saksi tersebut ialah Sri Hartati, pegawai dari saksi korban Lianawati.

Dalam kesaksiannya dipersidangan, Sri mengaku mengetahui adanya kerjasama antara terdakwa Liliy Yunita dengan majikannya. Ia bahkan mencatat keuangan yang ditransfer oleh Liana pada Lily Yunita.

“Setau saya, Bu Liana ada kerjasama dengan Bu Lily untuk pembebasan lahan tanah atas nama Djabar, Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes,”kata saksi.

Dari catatan saksi, total uang yang dikeluarkan Liana ke terdakwa Lily totalnya mencapai Rp 68 miliar. Dan sudah dikembalikan sekitar 16 miliar l nih karena ada kerancuan dalam pengurusan legalitas alas hak lahan.

Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menerangkan, kasus dugaan penipuan ini diawali kerjasama bisnis antara terdakwa Lily dengan Saksi korban Liana.

“Kalau yang ada di BAP itu hubungan bisnis. Tapi fakta persidangan kan biasanya berbeda dengan BAP,” Ujar Hari Basuki.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, saksi korban mengaku baru kali ini menjalin kerjasama dengan Lily.

“Apakah sebelumnya ada kerjasama, mereka (saksi korban) bilang tidak ada. Kalau ternyata nanti ada kerjasama sebelumnya dan terdakwa bisa membuktikan ada kerjasama sebelumnya ya Monggo,”ujar JPU Hari Basuki.

Diketahui sebelumnya, dihadapan mejelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, Lianawati Setyo menceritakan awal mula terdakwa menawarkan kerja sama pembebasan lahan atas nama H Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes.

Ditambahkan Liana, terdakwa mengaku bekerja sama dengan Rahmat yang sekarang menjabat Wakil Bupati Blitar. Dimana Rahmat yang bakal mengurus pembebasan lahan hingga proses pengurusan sertifikat ke Jakarta.

Tergiur untung gede, Lianawati membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai 68 miliar.

Pengurusan lahan di Osowilangon itu kemudian terjadi kerancuan, Lily sempat mengembalikan duit Lianawati sebesar 16 Miliar lebih. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan oleh Liana.

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Liana juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan.

“Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya,” kata Liana.

Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Liliy oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Liana Wati sebelumnya telah percaya pada Liliy hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Liliy dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.