SurabayaPostNews Narasi emas palsu yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) semakin menarik perhatian publik setelah Direktur Utama Antam, Nicolas D. Kanter, mengklaim bahwa perusahaan terus berupaya memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat terhadap produk emasnya.
Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI (13/3), Nicolas menegaskan bahwa emas Antam tidak mungkin palsu, mengingat perseroan telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Klaim ini berbanding terbalik dengan fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi transaksi emas Budi Said dengan Antam.
Berdasarkan keterangan saksi Denny Mardiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 8 Januari 2024, ditemukan indikasi bahwa brankas PT Antam tidak memiliki emas dalam jumlah yang seharusnya. Untuk mengatasi persoalan ini, pihak internal Antam diduga menunjukkan emas impor yang belum memiliki cap Logam Mulia (LM) PT Antam sebagai bukti ketersediaan emas saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dapat saya jelaskan bahwa permasalahan yang ada saat itu untuk emas secara fisik brangkas tidak ada emasnya, sehingga arahan dari Pak Nur Prahesti Waluyo (Yuki) agar BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) apabila masuk kluis agar ditunjukan emas LD (emas impor yang belum ada cap LM PT. Antam) kemarin sore, seolah olah emas fisik brangkas tersedia fisiknya”. Demikian kutipan isi dari dokumen putusan pengadilan yang didapatkan SurabayaPostNews.
Nicolas D. Kanter menekankan bahwa informasi yang beredar mengenai kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun akibat kasus ini tidak benar. Ia menyatakan bahwa pemberitaan negatif terhadap Antam bisa saja berasal dari kompetitor yang ingin menjatuhkan reputasi perusahaan.
Kasus Budi Said, menunjukkan bahwa persoalan di tubuh Antam bukan sekadar kesalahpahaman media atau permainan kompetitor, melainkan adanya praktik internal yang banyak keganjilan.
Salah satu argumen yang digunakan oleh Nicolas untuk membela Antam adalah bahwa kasus ini bukan tentang emas palsu, tetapi penyalahgunaan merek. Ia menekankan bahwa logo Antam adalah hak eksklusif perusahaan, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan.
Namun, pernyataan ini kembali bertentangan dengan realitas yang terungkap dalam dokumen Putusan atau vonis Budi Said.
Pihak internal Antam sendiri ada kesulitan dalam memverifikasi dokumen emas yang asli dan yang tidak lengkap? Pernyataan Nicolas bahwa “Antam tidak bisa memverifikasi dokumen mana yang asli dan mana yang palsu” justru semakin memperkuat dugaan bahwa tata kelola perusahaan ini memiliki masalah di internal.