Investasi atau Konspirasi? Peran CV Bahari Sentosa dalam Dugaan Pencucian Uang Budi Said

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan pengusaha Budi Said menjadi sorotan. Ia diduga menerima selisih emas Antam sebanyak 58,135 kg tanpa pembayaran yang sah.

Emas tersebut kemudian dijual oleh orang kepercayaannya, Putu Putra Djaja, dan hasilnya disimpan dalam rekening pribadi Budi Said.

Selain transaksi emas ilegal, kasus ini juga mengungkap jaringan bisnis yang dibangun Budi Said, termasuk investasi ke berbagai perusahaan. Didalam Persidangan terdapat saksi-saksi penting, salah satunya Budhi Santoso, yang memberikan keterangan mengenai kerja sama bisnisnya dengan terdakwa.

Transaksi Miliaran Rupiah ke Rekening Pribadi

Berdasarkan data transaksi, hasil penjualan emas tanpa faktur tersebut mencapai Rp24,64 miliar yang disetorkan ke dua rekening BCA atas nama Budi Said melalui setoran tunai oleh Putu Putra Djaja dan Suyitno di beberapa kantor cabang BCA di Surabaya.

Detail Setoran ke Rekening Budi Said
Rekening BCA No. 6265677979
– 3 Desember 2018: Rp6,5 miliar(disetor oleh Putu Putra Djaja)
– 6 Desember 2018: Rp5,8 miliar (disetor oleh Suyitno)
Rekening BCA No. 5600289979
– 3 Desember 2018: Rp5 miliar (disetor oleh Putu Putra Djaja)
– 6 Desember 2018: Rp6,1 miliar (disetor oleh Suyitno)
– 26 Desember 2018: Rp1,2 miliar (disetor oleh Putu Putra Djaja)

Setelah dana tersebut masuk ke rekening pribadi, Budi Said diduga menyamarkan asal-usulnya dengan mencatatnya dalam laporan pajak tahunan. Ia mengklaim bahwa pendapatan tersebut berasal dari transaksi penjualan emas kepada Sri Agung Nugroho senilai Rp48,33 miliar.

Sementara Sri Agung Nugroho dalam persidangan mengklaim tidak pernah melakukan pembelian emas dari Budi Said.

Investasi ke Perusahaan Tambak Udang

Selain menyamarkan dana dalam laporan pajak, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk investasi ke dua perusahaan, yakni CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta, dengan total penyertaan modal sebesar Rp5,98 miliar.

– CV Bahari Sentosa Alam: Total setoran Rp3,15 miliar (2019-2022)
– CV Bahari Sentosa Arta: Total setoran Rp2,83 miliar (2021-2022)

Dalam persidangan, Budhi Santoso sempat mengungkapkan bahwa dia mengaku mengenal Budi Said pada akhir 2018 melalui perantara Alim Sutrisno. Dari perkenalan tersebut, mereka kemudian menjalin kerja sama dalam tiga perusahaan, yakni PT Mina Mertasari, CV Bahari Sentosa Alam,dan CV Bahari Sentosa Arta. 

Budi Said menawarkan investasi dalam bisnis tambak udang di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 seluas 740.739 m² di Rhee, Sumbawa, yang dimiliki oleh PT Multi Mina Mertasari.

Setelah survei, ditemukan bahwa tidak seluruh lahan cocok untuk tambak udang. Kesepakatan bisnis pun dibuat dengan komposisi saham Budi Said 35%, Alim Sutrisno 15%, Budhi Santoso 25% dan Soewondo Basoeki 25%

Kesepakatan tersebut juga mencakup kewajiban bersama dalam perpanjangan HGU.

Jejak Bisnis dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam persidangan, Budhi Santoso mengungkapkan bahwa ia menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan terkait Budi Said. Ia memiliki saham di PT Multi Mina Mertasari sebanyak 150 lembar senilai Rp150 juta, yang dibeli dari Kusnadi Said melalui RUPS Luar Biasa pada 21 Agustus 2020.

Ia juga merupakan sekutu aktif dan Direktur Utama di CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta. Menurutnya, sistem penyewaan lahan tambak udang antara PT Multi Mina Mertasari dan CV Bahari Sentosa Arta ditetapkan dengan harga sewa Rp1,5 juta per hektar per tahun untuk periode lima tahun sejak 1 Oktober 2021 hingga 30 September 2026.

Ironisnya dalam persidangan, Budhi Santoso tidak dapat memperlihatkan bukti transfer terkait pembayaran sewa lahan antara perusahaan-perusahaan tersebut.

Modus Operasi dan Persidangan

Budhi Santoso menjelaskan bahwa ide pendirian CV Bahari Sentosa Alam dan CV Bahari Sentosa Arta bermula dari diskusi dengan Budi Said di sebuah restoran di Surabaya pada Januari 2019.

Setelah survei kelayakan, mereka sepakat untuk mendirikan perusahaan dengan pembagian saham, di mana Budhi Santoso meminta 50% saham sebagai pelaksana operasional.

Sebagai Direktur Utama, Budhi Santoso bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional.

Namun, untuk keputusan strategis seperti peminjaman dana ke pihak ketiga, penjualan aset, atau penambahan investasi, keputusan dibuat bersama dengan Budi Said, Alim Sutrisno, dan Soewondo Basoeki.

Kasus ini membawa Budi Said ke hadapan hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Otoritas kejaksaan terus menyelidiki aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi emas ilegal dan manipulasi laporan keuangan ini.

Sementara itu, penyelidikan masih akan berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dampaknya terhadap berbagai perusahaan yang terkait dengan Budi Said.

_(Surabaya Post News)_

Get real time updates directly on you device, subscribe now.