Jakarta, – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam sengketa hukum melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Dengan putusan ini, Antam tidak lagi berkewajiban membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau setara lebih dari Rp 1 triliun kepada Budi Said.
Putusan PK ini ditetapkan dalam sidang tertanggal 11 Maret 2025 dengan nomor perkara 815 PK/PDT/2024. Majelis hakim yang dipimpin oleh Suharto, dengan anggota Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, memutuskan untuk membatalkan putusan PK pertama yang sebelumnya memenangkan Budi Said. Amar putusan menyatakan, “kabul PK, batal PK 1” yang berarti MA mengabulkan PK Antam dan menolak gugatan Budi Said secara keseluruhan. Namun putusan resmi belum diketahui.
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton melalui Eksi Anggraeni, seorang marketing di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam. Budi Said mengklaim hanya menerima 5.935 kg emas, sehingga terdapat kekurangan 1.136 kg emas yang belum diterima.
Merasa dirugikan, Budi Said mengajukan gugatan perdata terhadap Antam. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan tersebut, tetapi Antam berhasil membalikkan keadaan di tingkat banding. Kemudian, Budi Said mengajukan kasasi ke MA, yang dikabulkan pada 2023, membuat Antam wajib membayar kekurangan emas tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Budi Said terkait putusan terbaru ini.
(Surabaya Post News)