SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penandatanganan Memory Of Understanding (MoU) antara Kejari Surabaya dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Surabaya, kamis (22/12/2022).
Penandatanganan dilakukan oleh Danang Suryo Wibowo, SH. LLM selaku Kajari Surabaya dengan Imanuel Agoeng Nugroho selaku EGM Pos Indonesia KCU Surabaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Rollana Mumpuni, SH., MH. Kasi Datun Kejari Surabaya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya dan jajaran Pos Indonesia KCU Surabaya.
Danang Suryo Wibowo, SH. LLM. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ruang lingkup meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain untuk menghadapi permasalahan/sengketa.
Sedangkan EGM Pos Indonesia KCU Surabaya berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberi manfaat untuk kemajuan PT Pos Indonesia (Persero) khususnya Kantor Cabang Utama Surabaya.
Dalam kesempatan ini Kajari Surabaya juga menerima perangko prisma edisi khusus Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.@ *