Kejati Jatim Miliki Rumah RJ Dan Balai Napza Terbanyak Se Indonesia

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Berbagai Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Jatim sepanjang semester tahun 2023 diungkap ke publik. Salah satunya rumah Restorative Justice (RJ). Dimana kejati Jatim telah memiliki Rumah RJ sebanyak 1.093 unit yang tersebar di bebagai daerah dalam lingkup wilayah hukumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menerangkan, selain Rumah RJ Kejati Jatim juga membangun Balai rehabilitasi Napza (Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis) sebanyak 25 unit.

“Sampai saat ini kami telah memiliki rumah Restorative Justice sebanyak 1.093 unit yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” ungkap Mia Amiati.

Dari serangkaian capaian itu maka Kejati Jatim menjadi pemilik rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia.

“Kejati Jatim menjadi Kejati yang memiliki rumah RJ dan balai rehabilitasi napza terbanyak se-Indonesia,” papar Mia.

Untuk penyelesaian perkara melalui jalur RJ Mia menjelaskan pihaknya telah merampungkan sebanyak 171 perkara, Dengan rincian Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 143 perkara, Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 2 perkara, dan narkotika sebanyak 26 perkara.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.