Kejati Jatim Upayakan Puluhan Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sepanjang periode 2021 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengupayakan 10 (sepuluh) kasus dengan upaya restorative justice, salah satunya kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pasangan suami istri (Pasutri) di Bojonegoro.

Upaya restorative Justice itu saat ini tengah diajukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mochammad Dofir, sewaktu melakukan analisis dan evaluasi (anev) bersama awak media yang dilakukan di gedung Kejati Jatim, Jumat (31/12/2021).

“Jadi kasus ini mirip dengan kasusnya Valencya, cuma ini yang melakukan pemukulan sang suami karena ditegur sang isteri sebab sang suami ini kerap mabuk,” ujar Dofir.

Ditambahkan Dofir, peristiwa itu berawal dari sang suami yang bekerja sebagai penjual nasi goreng pulang dalam keadaan mabuk. Sang isteri kemudian menegur suaminya, tak terima ditegur sang suami kemudian memukul sang isteri dengan gagang pisau. Akibatnya, sang isteri mengalami luka di pelipisnya.

Sang isteri lanjut Dofir kemudian lapor ke polisi dan sang suami ditetapkan menjadi tersangka. Saat ditingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Kemudian oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan penahanan.

“Saat ditahan inilah akhirnya isterinya baru merasa kehilangan karena memang sang suami ini tulang punggung keluarga. Akhirnya sang isteri ini meminta agar suaminya dikeluarkan,” ujarnya.

Akhirnya lanjut Dofir, Kejaksaan Bojonegoro mengajukan ke Kejati Jatim untuk dilakukan restorative justice. Kejati Jatim kemudian mengajukan ke Jampidum, dan saat ini masih menunggu apakah disetujui atau tidak.@

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.