SURABAYA (SurabayaPostNews) – Tan Budi Susanto, warga Ngagel Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Kamis (16/9). Dia merupakan terdakwa atas perkara kecelakaan lalu lintas yang membuat korbannya, Iwan Widyanta Sinduraharja, mengalami luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Herman menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”,kata Jaksa Furkon, membacakan surat dakwaannya, Kamis.
Dijelaskan Jaksa, Kecelakaan ini terjadi pada Minggu 9 Agustus 2021. terdakwa yang saat itu mengendarai motor Yamaha Aerox Nomor Polisi L-2912-AE melakukan kendaraan dengan kecepatan 60 kilo meter per jam.
Sewaktu melintas didepan warung soto Hartono, Terdakwa melihat seorang pejalan kaki, yakni Iwan Widyanta Sinduraharja sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur di zebra cross, namun Terdakwa tidak menghentikan kendaraannya dan tetap melaju dengan mengambil ke lajur kanan.
Naas, saat mengambil jalur kanan, jarak antara sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan saksi Iwan Widyanta Sinduraharja terlalu dekat sehingga bagian sepeda motor sebelah kiri yang dikemudikan Terdakwa menabrak Iwan hingga terjatuh.
“Iwan Widyanta Sinduraharja mengalami luka memar pada tungkai bawah kanan, luka robek pada telinga kanan, tungkai bawah kanan dan luka luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu,”ungkap Jaksa Furkon.
Selain itu, Iwan juga mengalami retak pada tulang leher ruas ke 5 sehingga tangannya tidak dapat digerakkan dan harus dilakukan perawatan serta operasi.@ (L1/Ed)