SURABAYA (SurabayaPostNews) – Tiga orang anggota Polisi Polrestabes Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Kamis (16/9). Ketiganya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan penguasaan berbagai jenis Narkotika.
Ketiga oknum polisi itu antara lain, Agung Pratidina, Sudidik dan Eko Julianto. Mereka secara ilegal menguasai narkotika jenis sabu dan ekstacy yang diklaim merupakan hasil rampasan dari DPO Aria Bimantara, warga Jalan Kedung Asem, Surabaya.
Mengutip surat dakwaan Jaksa Rahmat Hari Basuki, tanggal 28 April 2021 ketiga oknum polisi itu membooking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.
Para terdakwa kemudian menghubungi seorang perempuan untuk diajak mengkonsumsi sabu di kamar hotel itu.
“Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” ungkap Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki membacakan surat dakwaanya. Kamis.
Naas, gerak gerik tiga oknum polisi itu telah dipantau oleh Propam Mabes Polri. Hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan dikamar hotel, Propam Mabes Polri menemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi seberat 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Ekstasi jenis Happy Five.
“Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri,” Beber Jaksa Hari Basuki.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 petugas mendapati Narkotika berbagai macam jenis dalam jumlah besar yang berada dalam penguasaan para terdakwa.
Berikut ini deretan Narkotika yang dikuasai terdakwa.
Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi 0,30 gram, 1 klip Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Dalam perkara ini, terdakwa oleh JPU dijerat dengan dakwaan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*