Kerap Cemburu Saat Bepergian, A’an Ajak Istri Edarkan Shabu Bareng-Bareng

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus peredaran Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 43 Kilogram yang dilakukan oleh Pasangan suami istri (pasutri) Aan Indriyanto dan Ayu Savila Nanda.

Didalam persidangan, Aan berdalih sifat istrinya yang pencemburu menjadi alasannya untuk mengajak Ayu bareng-bareng menjadi kurir Narkotika golongan I tersebut.

Lebih dari itu, Aan juga mengajak adik iparnya yang bernama Bryan Alam Putra untuk masuk dalam jaringan Narkoba Pekanbaru.

“Dia (istri) saya ajak, karena dia sering cemburu. Sedangkan Bryan itu adiknya istri saya,” katanya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Aan Indriyanto bersama-sama Bryan Alam Putri dan Ayu Savilla Nanda, Tiga terdakwa 43 kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu, diadili Jaksa Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oleh Jaksa Damang Anubowo ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang kali Ini Jaksa Damang menerangkan kalau Aan Indriyanto, Bryan Alam Putri dan Ayu Savilla Nanda ditangkap pada tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, saat ketiga terdakwa didalam Bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya,

Sewaktu Bagasi Bis dilakukan penggeledahan ditemukan tas koper berisi 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.

“43 kilo barang sabu tersebut diakui diambil dari mobil milik BMP (DPO). Total keseluruhannya sebetulnya ada 60 bungkus, Namun dibagi Dua, yang 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, sedangkan yang 18 bungkus tetap berada dalam mobil. BMP (DPO) sendiri belum tertangkap,” kara Jaksa Damang dalam Surat dakwaanya.

Dijelaskan Jaksa Damang, kalau terdakwa Aan Indriyanto sebetulnya pernah mengambil sabu sebanyak 3 kali. Yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta, kedua tahun 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta.

“Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO),” jelasnya.

Sementara, terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, meski mengaku baru sekali ini ikut mengambil sabu-sabu, dia berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan memakai identitas yang beda-beda untuk digunakan boking kamar.

Berdasarkan surat Dakwaan Jaksa, saat ketiga terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti sebanyak 42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.

Satu poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya, sebuah timbangan elektrik, tas koper warna abu-abu, tiga buah HP, Samsung, Oppo warna hitam dan Oppo warna silver. Satu buah ATM BCA atasnama Bambang Purnomo berikut Dua lembar nota pembayaran hotel The Zuri Pekanbaru dan Satu lembar Struk pembelian Koper di ACE Hardware Pekanbaru Serta tujuh buah KTP atasnama Johan Gabrian, Boby Satria, Niko Wijaya, Daniel Pratama, Dino Hermawan dan Riko Saputra serta Devisa Raisa. @ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.