
Surabaya — Rombongan Wakil ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni beserta Komisi A dan C mengakomodir tututan Warga Lidah Kulon soal normalisasi waduk Selamet dengan cara mempertemukan perwakilan dari pengembang Perumahan Citraland dan juga perwakilan warga, di kantor Kelurahan Lidah Kulon, Jumat (21/02/2025) siang.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Fathoni memastikan telah menemukan kesepahaman antara pihak pengembang dan juga perwakilan Warga Lidah Kulon soal waktu pelaksanaan normalisasi.
“Siang hari ini kami pertemukan kedua belah pihak, dan ada komitmen selamat lambatnya 30 hari mendatang pihak pengembang (Citraland) akan melakukan normalisasi waduk Slamet”. Jelas Ahmad Fathoni.
Kesepakatan ini menurut Ahmad Fathoni bakal diawasi langsung oleh anggota Komisi A, Syaifuddin Zuhri dan juga Komisi C, Achmad Nurdjayanto yang turut hadir didalam pertemuan.
Pengawasan ini menurut Fathoni dimaksudkan sebagai upaya agar komitmen dari pihak pengembang Perumahan Citraland dapat segera terealisasi sesuai waktu yang disepakati.
“Bang Udin mas Acmad nanti akan mengawasi secara berkala apakah komitmen siang hari ini antara das sollen dan das seinnya sama. Kalau antara yang diucapkan hari ini dengan kenyataannya tidak sama ya tentu kami akan melakukan langkah lanjutan,” tegasnya.
Warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, sebelumnya telah mengeluhkan pengembang perumahan Citraland yang belum merealisasikan kesepakatan untuk merawat dan mengembangkan Waduk Slamet, yang menjadi lokasi pembuangan air dari kawasan perumahan elit tersebut.
Ketua RW 2 Lidah Kulon, Kusmianto, dalam Jaring Aspirasi Masyarakat bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Rabu (19/2/2025) lalu, mengungkapkan bahwa sejak perjanjian tahun 2018, Citraland berkewajiban menormalisasi sungai dan menjadikan Waduk Slamet sebagai kawasan rekreasi.
Namun, kewajiban itu belum sepenuhnya terlaksana, sedangkan pemukiman sekitar khusunya Warga Kelurahan Lidah Lulon, sering kebanjiran akibat aliran air dari Perumahan Citraland sewaktu musim hujan. @ jn