Kontroversi Penetapan Pemenang Tender RSUD Surabaya Timur: 9 Warga Gugat Walikota dan PT PP

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) –Sidang kedua gugatan actio popularis terkait penetapan pemenang tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin 27/11/2023.

Beberapa entitas menjadi tergugat dalam perkara ini diantaranya, Walikota Surabaya (Tergugat I), PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP – Tergugat II), dan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk (Tergugat III).

Kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis SH., menyatakan bahwa sidang fokus pada penyerahan kelengkapan surat kuasa, sementara proses pemilihan hakim mediator masih berlangsung.

Menurut Kholis, 9 warga Surabaya yang diwakili oleh Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia” mengajukan gugatan actio popularis, menekankan hak konstitusional untuk melibatkan diri dalam upaya hukum demi kepentingan negara.

“Para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk ’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum,” kata Kholis.

Yusuf Husni, salah satu penggugat, mengungkapkan keberatan terhadap penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur. PTPP, sebagai pemenang tender, memiliki status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan putusan pengadilan, menciptakan kekhawatiran akan kepatuhan aturan.

Yusuf menyoroti Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan pemenang tender seharusnya tidak dalam pengawasan pengadilan. Ia menekankan bahwa status PTPP yang sedang dalam pengawasan pengadilan saat penetapan pemenang adalah pelanggaran aturan.

“Artinya saat penetapan pemenang tender tersebut, status PTPP sedang dalam pengawasan pengadilan,” kata Yusuf.

Munculnya kekhawatiran terhadap obyektivitas kejaksaan juga disampaikan oleh Yusuf, yang merasa kejaksaan tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa majelis hakim lah yang harus menentukan keberhasilan tender, bukan kejaksaan.

Tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkan karena selisih penawaran yang signifikan. PTPP, dengan penawaran Rp 494.603.098.000, dianggap menang, meskipun PT Waskita Karya menawarkan lebih rendah (Rp 476.884.578.000) dengan selisih Rp 17.718.520.000.

Gugatan ini merupakan upaya hukum 9 orang warga surabaya untuk membuktikan apakah penetapan pemenang tender melanggar aturan atau tidak. Gugatan tersebut mencuat karena status PKPUS PTPP sewaktu penandatanganan kontrak tender, dan pengadilan akan memainkan peran kunci dalam menilai kesesuaian keputusan tender dengan regulasi yang berlaku. @ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.