OJK Tegaskan Koperasi Unggul Makmur di Luar Pengawasan

Sarankan Korban Lapor Ke Diskopindag

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Malang, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Raya menegaskan bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur bukan termasuk entitas yang berada dalam pengawasan langsung OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menanggapi laporan seorang warga Gondanglegi, Maya Tri Utami, yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi tersebut.

“Koperasi seperti ini wewenangnya ada di Diskopindag atau Dekopinda. Kami sudah arahkan korban untuk melapor ke instansi terkait,”kata dia kepada wartawan.

Farid Faletehan, menjelaskan bahwa hanya 21 koperasi di Indonesia yang resmi berada langsung di bawah pengawasan OJK.

Farid menjelaskan bahwa peran OJK dalam pengawasan koperasi bersifat terbatas. OJK baru akan terlibat secara langsung apabila koperasi tersebut telah memiliki izin sebagai lembaga keuangan non-bank atau masuk dalam skema pengawasan terintegrasi.

Dalam hal ini Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik-praktik pinjaman non-bank, terutama yang tidak diawasi OJK.

Laporan Maya ke OJK dipicu oleh dugaan penggelapan sertifikat rumah milik almarhum ayahnya, Solikin, yang menjadi agunan pinjaman kepada KSU Unggul Makmur pada 2016.

Meskipun pinjaman pokok sebesar Rp700 juta menurutnya telah dilunasi secara angsuran hingga melebihi Rp2,7 miliar, sertifikat tanah justru berpindah atas nama GY, pemodal koperasi yang juga kerabat dari Ketua KSU, RPY.

Berbagai upaya hukum sudah ditempuh Maya, mulai dari laporan pidana ke Polresta Malang Kota, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kepanjen.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.