Warga Gondanglegi Laporkan KSU Unggul Makmur ke OJK

Dugaan Penyalahgunaan Koperasi untuk Kepentingan Pribadi

Malang — Seorang warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, Maya Tri Utami (26), secara resmi melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Raya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lembaga koperasi oleh dua orang yang disebut memiliki hubungan keluarga, yakni GY (66) sebagai pemodal dan RPY (41) sebagai Ketua Koperasi.

Menurut Maya, GY dan RPY yang merupakan ayah dan anak diduga menggunakan KSU Unggul Makmur sebagai kedok untuk menjalankan praktik-praktik merugikan nasabahnya, termasuk mendiang ayah Maya, Solikin.

Sertifikat Rumah Tak Kembali

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Solikin mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah atas nama SHM No. 1142. Selama bertahun-tahun, Solikin disebut telah membayar cicilan dan pelunasan dengan nilai total lebih dari Rp2,7 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan kembali sertifikat rumahnya, justru Maya menemukan bahwa dokumen tersebut diduga telah dibaliknama menjadi milik GY.

Proses balik nama tersebut diduga dilakukan secara tidak wajar. Salah satunya melalui pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat Kuasa Menjual pada 5 November 2019, saat Solikin dalam kondisi sakit keras dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Sebagai penguat, Maya melampirkan surat resmi dari RSSA yang menyatakan bahwa pada tanggal tersebut, ayahnya sedang dalam kondisi tidak memungkinkan untuk membuat keputusan hukum secara sadar.

Dalam laporan tersebut, Maya juga menyebut nama seorang notaris bernama Duri Astuti yang turut membuat akta-akta penting pada saat itu.

Minta OJK Tindak Tegas dan Cabut Izin Operasional Koperasi

Dalam surat pengaduannya kepada OJK, Maya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional KSU Unggul Makmur dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Ia juga mengusulkan agar OJK mempertimbangkan pencabutan izin operasional koperasi tersebut demi melindungi masyarakat dari kemungkinan menjadi korban selanjutnya.

“Ini bukan hanya soal keluarga saya. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan rakyat. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban,” ujar Maya dalam keterangannya.

Laporan Polisi dan Gugatan Perdata Telah Diajukan

Kasus ini tidak hanya dilaporkan ke OJK. Maya juga telah melaporkan permasalahan ini ke Polresta Malang Kota. Selain itu, gugatan perdata telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Maya berharap publik ikut mengawal kasus ini agar mendapat perhatian serius dari otoritas terkait.