Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Penetapan ini menambah daftar pejabat tinggi yang terjerat dalam skandal tersebut.
Pejabat kelahiran Jombang 1966 itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan, Isa akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. “Malam ini, tersangka mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Menurut Qohar, penetapan tersangka ini merupakan hasil investigasi mendalam terhadap skandal korupsi Jiwasraya yang telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Isa diduga berperan dalam persetujuan skema saving plan pada 2009 saat Jiwasraya mengalami kesulitan keuangan. Program tersebut merupakan inisiatif direksi Jiwasraya saat itu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—ketiganya kini telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.@ *