Penyelidikan Dewan Etik Atas Ketua Mahkamah Konstitusi: Mempertahankan Independensi dan Integritas Pemilu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Dewan Etik yang memiliki tugas untuk menyelidiki dugaan benturan kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam penanganan permohonan uji materi yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, harus beroperasi tanpa tekanan politik yang dapat mengorbankan independensinya.

Kepentingan besar terletak pada pertanyaan apakah kita dapat memiliki hakim yang objektif dalam menangani sengketa pemilu yang berpotensi memicu ketegangan, dan ini bergantung pada kemampuan Dewan Etik untuk mencapai keputusan yang meyakinkan dan diterima oleh masyarakat.

Secara sederhana, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di masa depan sangat bergantung pada kemampuan Dewan Etik untuk mengembalikan integritas pengadilan.

Perlu diingat bahwa pengambilan keputusan yang kontroversial oleh Mahkamah Konstitusi, seperti dalam kasus yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, telah menuai kritik yang tajam dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap supremasi hukum. Karena itu, sejumlah aktivis dan individu telah mengajukan laporan terpisah ke pengadilan, menuntut penyelidikan etika terhadap Anwar dan hakim lainnya yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Salah satu kelompok yang ikut mengajukan pengaduan adalah Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), yang menginginkan penyelidikan terhadap mayoritas dari lima hakim yang memengaruhi putusan tersebut dan yang mendukung petisi yang mendukung Gibran. 

Anwar mungkin telah melanggar standar etika hakim dengan beberapa alasan. Anwar seharusnya menjauhi kasus permohonan uji materi tersebut karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran melalui pernikahan dengan saudara perempuan Presiden. Ini secara jelas menciptakan konflik kepentingan, karena keterlibatan dalam kasus yang melibatkan pihak terkait keluarga dapat meragukan profesionalisme seorang hakim.

Beberapa peristiwa yang tidak biasa, seperti upaya Anwar untuk mempercepat pembacaan putusan sebelum pendaftaran calon presiden dimulai, juga menimbulkan keraguan terhadap proses pengadilan yang objektif.

Terlebih lagi, penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Prabowo Subianto, yang dianggap sebagai pesaing favorit Jokowi dalam pemilu, menambah kecurigaan terhadap integritas keputusan tersebut.

Spekulasi tentang campur tangan Presiden dan koalisi politiknya dalam mempengaruhi Anwar telah menjadi rumor sebelum putusan tersebut diumumkan. Aktivis hak asasi manusia mendakwa Anwar dengan empat pelanggaran etika, termasuk perilaku tidak pantas dan pelanggaran sumpahnya sebagai seorang hakim.

Sebuah dewan etika yang terdiri dari tiga anggota, yaitu Hakim Wahiduddin Adams, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, dan Bintan Saragih, seorang profesor hukum di Universitas Pelita Harapan, sekarang bertugas untuk melakukan penyelidikan. Mereka diberi waktu 30 hingga 45 hari untuk menyelesaikan penyelidikan mereka diwaktu pemilu yang semakin dekat,

Harapan kini adalah agar mereka dapat menyelesaikan tugas dengan cepat untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki keyakinan bahwa pemilu akan berlangsung adil dan kredibel.

Kita telah menyaksikan konflik sosial yang berpotensi berujung pada kekerasan dan kematian dalam sejarah kita. Contohnya adalah insiden 21-22 Mei 2019, di mana setidaknya 6 pendukung Prabowo yang kalah dalam pemilu tewas dalam protes di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta Pusat.

Dewan Etika yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anwar harus berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah insiden yang lebih serius.*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.