PHI Gresik Kabulkan Tuntutan “Hadiono” Karyawan PT.Inmedia Cipta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews -Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik mengabulkan gugatan Atas perkara Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT.Inmedia Cipta kepada karyawanya “Hadiono” (43).

Sidang yang di laksanakan di ruang tirta dengan agenda acara pembacaan putusan perkara perselisihan antara PT Inmedia Cipta dengan Hadiono, dihadiri oleh Kuasa Hukum pengugat dan tergugat, pada selasa (11/07/23).

Sesuai agenda persidangan Majelis Hakim Bagus trenggono SH.,MH. Dalam putusanya bahwa telah menetakan dan mengabulkan gugatan “Hadiono” sebagian dan menolak seluruhnya eksepsi PT Immedia Cipta dengan sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti tertulis dan keterangan para saksi yang dinyatakan atau dihadirkan di muka persidangan termasuk mempertimbangkan pemenuhan upah buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia.

Putusan tersebut tertuang pada amar putusan PHI 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk yang berbunyi ,1.Menghukum Terpidana akan membayar hak penggugat kepada penggugat secara tunai sebesar Rp96.330.000,00 (sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), 2.Menghukum Mengancam akan membayar upah sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial pada konferensi tahap pertama Pengadilan Hubungan Industrial Gresik sebesar uang tunai sebesar Rp66.690.000,00 (enam puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), 3.Menolak gugatan penggugat selain dan sisanya ,4.Menghukum Mengancam akan membayar biaya perkara yang timbul yang sampai hari ini diperbaiki sejumlah Rp1.170.000,00 (seratus tujuh pulu ribu rupiah)

Dengan demikian PT Inmedia Cipta (tergugat) diwajibkan membayar secara tunai upah Hadiono(Penggugat) sebesar Rp.Rp96.330.000,00 (sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),dan membayar upah sampai selesainya proses penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial pada konferensi tahap pertama Pengadilan Hubungan Industrial Gresik sebesar uang tunai sebesar Rp66.690.000,00 (enam puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kuasa hukum penggugat, Dibertius Boimau,S.H. mengatakan terima kasih kepada majelis hakim sudah mengabulkan sebagian tuntutan klien saya dan menolak seluruh eksepsi PT.Inmedia Cipta.

“Kami bersyukur majelis hakim memgabulkan sebagian tuntutan kami dan disinilah kita mendapatkam keadilan atas apa yang sudah menjadi hak dari klien saya sebagai karyawan dan menolak seluruhnya eksepsi dari PT.Inmedia Cipta dan kita mengunggu 14 hari kerja apakah pihak PT Inmedia Cipta Melakukan kasasi atau menerima putusan majelis hakim PHI”.jelasnya.

“Saya berharap ini tidak lagi terjadi pada pekerja atau buruh yang lain dan untuk para buruh atau pekerja berhati-hatilah dalam mengambil keputusan, koordinasikan dengan para pihak berwenang jika ada permasalahan seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan jika masih belum terselesaikan maka jangan segan untuk melakukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” Tambahnya.

Berbeda dengan kuasa hukum PT Inmedia Cipta yang enggan berkomentar saat ditemui awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadiln Negeri (PN) Gresik ,menerima putusan majelis hakim PHI atau akan mengajukan kasasi, Selasa (11/07/23).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.