Pinjol Ilegal Disorot Menkopolhukam, Renteniran Berkedok Koperasi Hati-Hati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS — Aplikasi pinjman online (Pinjol) yang makin marak disertai beragam kasus mulai intimidasi, persekusi hingga bullying mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan pinjol ilegal yang tidak bersertifikasi dan melawan hukum akan ditindak. Sementara bagi konsumen yang terlanjur telah meminjam uang, disarankan untuk tidak membayar karena faktor bunga yang mencekik ala renten.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.

Hal ini telah disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

Selain itu, masyarakat juga berharap kepada Menkopolhukam untuk juga mengawasi rentenir berkedok koperasi yang beroperasi diluar tupoksi seperti membuka pegadaian dengan izin koperasi dan juga praktik renteniran.@ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.