Jakarta — Kasus teror yang dialami musisi Ari Lasso kembali menyoroti mlempemnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik pinjaman online (pinjol).
Dalam unggahan Instagram Story-nya, Ari Lasso mengungkap bahwa dirinya diteror oleh tukang tagih pinjol yang mengancam akan menyebarluaskan KTP miliknya jika orang yang disebut dalam percakapan tersebut tidak segera melunasi utang.
Peristiwa ini menunjukkan lemahnya perlindungan bagi masyarakat dari praktik kasar dan ilegal yang kerap dilakukan oleh pinjol.
Ancaman penyebaran data pribadi merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan KUHP terkait ancaman. Namun, kasus-kasus semacam ini terus berulang, membuktikan bahwa OJK masih gagal menertibkan industri pinjol yang semakin meresahkan.
Metode Scam dan Teror oleh Pinjol
Pinjol Legal maupun Ilegal menggunakan berbagai modus operandi untuk menjerat korban dan melakukan teror. Beberapa metode umum yang digunakan antara lain:
Akses Data Kontak
Banyak aplikasi pinjol ilegal meminta akses ke daftar kontak pengguna saat pertama kali diinstal. Dengan akses ini, mereka bisa menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja korban jika ada keterlambatan pembayaran.
Penggunaan Identitas Secara Ilegal
Dalam beberapa kasus, pihak pinjol menggunakan data pribadi yang bocor untuk mendaftarkan seseorang tanpa sepengetahuannya. Hal ini menyebabkan banyak orang tiba-tiba menerima tagihan pinjol yang tidak pernah mereka ajukan.
Ancaman dan Intimidasi
Debt collector dari pinjol kerap menggunakan ancaman verbal, termasuk menyebarkan data pribadi, mencemarkan nama baik, atau bahkan ancaman fisik untuk memaksa pembayaran.
Peningkatan Bunga dan Denda Berlebihan
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan syarat yang tidak transparan, dan dalam waktu singkat bunga serta denda meningkat drastis hingga berkali-kali lipat dari jumlah pinjaman awal.
Penyebaran Foto dan Data Pribadi
Ada kasus di mana pinjol ilegal menyunting foto korban dan menyebarkannya dengan narasi yang mencemarkan nama baik, seperti menyebut mereka sebagai penipu atau buronan.
OJK Perlu Bertindak Tegas
Sejumlah netizen pun ramai-ramai mengungkap pengalaman serupa dan mempertanyakan bagaimana kontak Ari Lasso bisa digunakan sebagai penjamin dalam pinjol tanpa sepengetahuannya.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa masih banyak pinjol yang menyalahgunakan akses ke data pribadi pengguna, baik melalui aplikasi yang meminta izin akses kontak maupun melalui metode ilegal lainnya.
Meski OJK telah beberapa kali menindak pinjol nakal, kasus ini menunjukkan bahwa regulasi dan tindakan yang ada belum cukup kuat untuk melindungi masyarakat.
Maraknya teror dari debt collector pinjol juga menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini masih menggunakan metode penagihan yang tidak beretika dan melanggar aturan.
Jika OJK tidak segera memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi yang lebih tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi. Masyarakat pun mulai geram dengan kinerja pinjol.