BATU (SurabayaPostNews) – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, Chori beberkan data transfer ke desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah mulai tahun 2020 – 2022 tahap I.
Sehubungan dengan pemberitaan tentang “Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kota Batu” pada media SurabayaPostNews, Online pada hari Rabu tanggal 9 Nopember 2022.
“Bersama ini kami sampaikan penjelasan, bahwa kebijakan pemberian belanja transfer kepada Desa adalah untuk memenuhi amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama dalam Pasal 72 ayat (1) yang mengatur sumber-sumber pendapatan di Desa,” beber Chori melaku WhatsApp, Rabu (9/11/2022).
“Sumber-sumber pendapatan di Desa terdiri dari : Pendapatan Asli Desa, Alokasi dari APBN, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, Hibah atau sumbangan yang tidak mengikat dari Pihak Ketiga serta Lain-lain Pendapatan Desa yang sah,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, salah satu dari sumber pembiayaan desa adalah berasal dari Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.
“Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, maka telah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa,” lanjutnya.
Dengan besaran alokasi bagi hasil diatur dalam pasal 3 ayat 2 (2) Perwali Nomor 99 Tahun 2018 yaitu bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dan atau dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dari realisasi tahun yang bersangkutan.
“Dalam rangka memenuhi amanah ketentuan perundangan-undangan tersebut, maka Pemerintah Kota Batu telah menyalurkan belanja transfer ke Desa yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
“Realisasi Tahun 2020, Realisasi Tahun 2022, Realisasi Tahun 2022, Pajak Retribusi, Pajak Retribusi, Pajak Retribusi, Rp 8.897.927.708 422.153.882 Rp 8.876.795.325 405.484.866, Rp 8.565.844.302 310.876.270,” jelasnya.
Realisasi, jelas dia, hanya sampai bulan Oktober 2021, sedangkan sisa bagi hasil sebesar 10 % dari realisasi bulan Nopember dan Desember 2021 akan diakui sebagai kurang salur ke desa dan akan disalurkan bersamaan dengan pengajuan pencairan tahap II Tahun 2022.
“Khusus tahun 2022 data realisasi hanya sampai pada tahap I,” pungkasnya.(Gus)