SURABAYA— Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Sapta Permata terhadap PT Dove Chemcos Indonesia. Keputusan ini diambil oleh Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani pada 22 Agustus 2024, dan disampaikan melalui prosedur e-Litigasi.
PT Dove Chemcos Indonesia, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, mengungkapkan akan mempertimbangkan tindakan hukum pidana terhadap PT Sapta Permata karena dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Johan menjelaskan bahwa PT Dove Chemcos Indonesia telah difitnah dengan tuduhan tidak membayar barang yang ternyata rusak. Semua bukti yang diajukan oleh PT Dove Chemcos Indonesia dianggap valid oleh hakim, menunjukkan bahwa barang yang dikirimkan memang mengalami kerusakan.
“Nama baik kami telah rusak. Dan yang perlu diingat bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia sudah difitnah dengan tuduhan tidak mau bayar,” papar Johan.
Sementara, Direktur PT Dove Chemcos Indonesia, David Tri Yulianto, menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut. Dia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberi tahu PT Sapta Permata tentang kondisi barang yang rusak, namun tidak ada tanggapan yang memadai.
PT Sapta Permata bahkan sempat mengirimkan somasi tiga kali tanpa merespons keluhan terkait barang yang rusak.
Dalam putusannya, Hakim Nurnaningsih juga menolak tuntutan PT Sapta Permata senilai Rp181.623.750 dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325 ribu.
Hakim menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PT Sapta Permata terhadap aset milik PT Dove Chemcos Indonesia.
Dalam komunikasi sebelumnya pada 20 Desember 2022, PT Dove Chemcos Indonesia telah mengajukan keluhan secara resmi kepada PT Sapta Permata melalui email, meminta pernyataan stabilitas untuk membuktikan bahwa barang yang dikirim cacat produksi, namun permintaan tersebut tidak direspons.@ jn