Hakim Tegur PT. Sapta Permata, Wajib Hadirkan Direktur Yenny Widya di Sidang Wanprestasi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT. Sapta Permata terhadap PT. Dove Chemcos Indonesia telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan pertama yang berlangsung di ruang sidang dua, kuasa hukum kedua belah pihak menyerahkan bukti surat dan surat kuasa.

Dalam persidangan, terjadi insiden terkait ketidakhadiran Direktur PT. Sapta Permata, Yenny Widya Tjoa, yang seharusnya hadir sebagai prinsipal.

Sebagai gantinya, Vivi Yauris, seorang karyawan bagian keuangan, ditunjuk untuk mewakili. Ketidakhadiran Yenny ini langsung memicu keberatan dari kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia, Dr. Johan Widjaja, SH., MH.

Dr. Johan Widjaja menyatakan bahwa Yenny, sebagai Direktur PT. Sapta Permata, harus hadir secara langsung untuk memastikan gugatan dalam persidangan.

Hakim Nurnaningsih Amriani, SH., MH, yang memimpin sidang, mendukung keberatan tersebut dan memperingatkan bahwa prinsipal harus hadir di persidangan selanjutnya.

“Pada persidangan berikutnya, prinsipal harus hadir secara langsung dan tidak boleh diwakilkan,” tegas hakim Nurnaningsih. Ia juga menambahkan bahwa jika Yenny Widya tidak dapat hadir, maka PT. Sapta Permata harus mencabut gugatan tersebut.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum PT. Sapta Permata beralasan bahwa Yenny Widya Tjoa memiliki banyak tanggung jawab sehingga tidak dapat hadir dan menunjuk Vivi Yauris sebagai wakil dengan surat kuasa. Namun, hakim tetap menegaskan bahwa kehadiran direktur adalah syarat penting untuk melanjutkan persidangan.

Hakim Nurnaningsih juga menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian damai.

Kasus ini bermula dari komplain yang diajukan oleh PT. Dove Chemcos Indonesia terkait pengiriman bahan kimia yang diduga rusak oleh PT. Sapta Permata. David Tri Yulianto, Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia, menjelaskan bahwa pada 8 Desember 2022, perusahaannya menerima pengiriman 200 kg bahan baku kecantikan senilai Rp. 181.623.750. Setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022, ditemukan endapan pada produk tersebut, yang menandakan bahwa barang tersebut rusak atau cacat.

PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan komplain disertai bukti video dan foto kepada PT. Sapta Permata. Meskipun komplain tersebut diterima dan disetujui untuk mekanisme pengembalian, barang tersebut tidak pernah diambil oleh PT. Sapta Permata. Hal ini memicu perselisihan yang berlanjut ke jalur hukum.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah gugatan akan dilanjutkan atau dicabut, tergantung pada kehadiran Yenny Widya Tjoa sebagai prinsipal dari pihak penggugat. @ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.