JAKARTA (SurabayaPostNews) — Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut didasari oleh bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Rabu (10/5).
Perbuatan itu sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Saat ini pengumpulan bukti telah dilakukan KPK diantaranya dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.@ *