BATU (SurabayaPostNews) – Kejari Batu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pembinaan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Rakor sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016, dalam rangka pembinaan bagi penghayat kepercayaan tersebut,
berlangsung di Senyum World Hotel Jalan Ir.Soekarno, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (10/7/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah aliran kepercayaan masyarakat Kota Batu, Dewan Kesenian Kota Batu, Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Linmas, Kasat Intelkam Polres Batu, Pasi Intelijen Kodim 0818 Wilayah Malang – Batu, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu, Kasi Pendidikan Keagamaan pada Masyarakat dan Kemasjidan,dan Ketua FKUB Kota Batu,serra Kepala Dispendukcapil Kota Batu bersama
tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian,menyebut kegiatan ini merupakan pintu masuk bagi aliran kepercayaan agar bisa diterima di masyarakat.
“Seperti Dispendukcapil, Kesbangpol, Disparta,dan aliran kepercayaan keagamaan lainnya agar bisa diakui pemerintah.Ini merupakan hak masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama selaku warga Indonesia, berkelompok dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Januar sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batu.
Dengan adanya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini,ditegaskan Januar bagi masyarakat khususnya untuk aliran kepercayaan sudah bisa dicantumkan pada KTP dan KK.
“Maka dari itu diperlukan sinergitas bagi semua pihak termasuk rekan-rekan media,agar informasinya dapat tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya dia.
Waktu yang sama,Ki Sutopo selaku penganut kepercayaan,yang juga pelestari tembang Mocopat mengatakan untuk aliran kepercayaan ke depan harus ada sosialisasi sampai masyarakat luas, agar keberadaannya secara hukum diakui.
“Secara berkala ada sosialisasi dari instansi yang berwenang untuk memberikan ulasan dan wawasan perihal keragaman,dan aliran kepercayaan,”harap Ki Sutopo.(Gus)