Sidang Kasus SPI, Kuasa Hukum Minta Pelapor Hadir Persidangan Selanjutnya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG – Pelapor dugaan pencabulan di SMA SPI (SDS) 29, diminta untuk datang dalam gelar persidangan di PN Malang. Pernyataan itu ditegaskan kuasa hukum JE, Jefry Simatupang, Rabu (23/2/22).

Bukan tanpa alasan, SDS melalui LPSK sebelumnya meminta persidangan digelar secara teleconfrence (virtual). Selain itu, pelapor juga diketahui tidak datang dalam sidang ke dua ini.

Jefry menegaskan pihaknya ingin mendengar secara langsung keterangan-keterangan dari SDS dalam persidangan.

“Jangan sampai sidang ini dibuat online, kami hanya ingin mendengar secara langsung keterangan saksi korban,” kata Jeffry, sewaktu dihubungi, Rabu.

Jeffry tetap membantah segala tuduhan yang selama ini dilayangkan kepada kliennya. Ia juga menyesalkan adanya demontrasi yang menyudutkan kliennya terkait perkara yang masih dalam proses pembuktian.

“Kami meminta para demonstran jangan main-main saat berstatemen dalam orasi. Bila sampai ada kata atau ucapan fitnah terhadap klien saya tentu ada konsekuensi hukum,”tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo membenarkan adanya permohonan LPSK yang meminta persidangan kasus tuduhan pencabulan JE disidangkan secara daring. Namun, hal itu sepenuhnya merupakan kewenanagan pihak pengadilan.

“Kita sudah melakukan diskusi terkait surat permintaan dari LPSK yang meminta sudah dilakukan secara daring namun semua tetap sepenuhnya hak dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang, karena yang melangsungkan sidang berada di kewenangan majelis hakim,”terang Edi.

Menyikapi intervensi Komnas PA yang meminta terdakwa JE supaya dilakukan penahanan, Humas PN Kota Malang Muhammad Indarto dalam hal ini menegaskan, perihal penahanan adalah ranah Kewenagan Majelis hakim. Siapapun tidak dapat melakukan intervensi.

“Apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan,”tandas Indarto.@ *

 

xtrempoint>>

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.