Sidang Kasus SPI, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tinggal Satu Rumah Dengan Pelapor

Sidang ke-empat di PN Kota Malang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka didatangkan untuk dimintai keterangan dalam sidang dugaan asusila yang didakwakan kepada JE, Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Rabu (23/3/2022).

Mereka antara lain IWK (28) dan TES (28). Keduanya merupakan alumni SMA SPI dan saat ini mereka tinggal bersama-sama dengan Pelapor SDS (29) di Pulau Bali.

“Saksi dua orang itu pernah menjadi murid di SPI, tapi yang pasti mereka bersama-sama tinggal di Bali,”kata Philipus Sitepu, kuasa hukum JE usai mengikuti sidang di PN Kota Malang, Rabu.

Philipus menegaskan, keterangan kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan memuat keterangan kontradiktif dan tidak berkesesuaian sehingga diragukan kebenarannya.

“Saksi satu mengatakan bahwa pada saat itu (kejadian) dia ada disana, saksi yang lain bilang dia tidak ada di sana. Itu (keterangannya) tidak ada yang berkesesuaian semuanya,” ungkap Philipus.

Disinggung akan pernyataan ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang mengatakan adanya tekanan dari tim kuasa hukum JE kepada Saksi sewaktu sidang, Philipus balik mempertanyakan klaim Arist Merdeka tersebut.

“Coba ditanyakan ke Komnas PA, pertanyaan mana yang menyudutkan dan bagaimana. Karena ini sidang tertutup, Sejak dari awal kami tidak memberitahukan kepada publik apa pertanyaan kami. Karena kami menghormati persidangan,”kata Philipus.

Salah seorang tim Kuasa hukum JE, Dito Sitompul dalam hal ini turut menambahkan, didalam Persidangan hari ini terdapat beberapa orang yang mengaku dari Komnas PA, akan tetapi mereka di minta keluar oleh mejalis hakim.

“Tadi sih ada orang yang ngaku ngaku dari Komnas, bukan di usir sih, tapi disuruh keluar (dari Sidang) karena ini sidang tertutup,”katanya.

Dikesempatan yang sama, Jeffry Simatupang yang juga kuasa hukum JE menegaskan, Saksi hari ini tidak dapat dikategorikan sebagai saksi korban.

Sesuai surat dakwaan, kata Jeffry, yang menklaim sebagai korban dalam perkara ini hanyalah pelapor (SDS) seorang diri.

“Dakwaan menyatakan yang diduga korban hanya satu, jadi jangan lagi ada pernyataan apakah ini saksi korban, tidak ada (saksi) lagi yang mengaku sebagai korban kecuali pelapor (SDS),”tegas Jeffry.

Hingga Persidangan ke-empat ini, Jeffry menyatakan masih belum menemukan fakta pencabulan yang dituduhkan pada JE.

“Sampai hari ini tidak ada satupun fakta bahwa klien kami bersalah, tidak satupun,”tandasnya.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.