Suami asal Tulungagung Jajakan Istri ke Mojokerto Demi uang Rp 2 Juta untuk Layani 2 Pria

Ketika penggerebekan berlangsung, Wawan dan istrinya serta pria yang membooking diamankan dalam kondisi telanjang bulat.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM, (MOJOKERTO) –
Ulah yang dilakukan pria asal Tulungagung, Wawan Wahyudi cukup membuat miris. Pria 37 tahun ini tega menjual istrinya untuk melakukan hubungan intim dengan dua lelaki sekaligus.

Namun perbuatan itu berhasil diendus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat transaksi layanan bertiga di salah satu kamar hotel Lynn di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Ketika penggerebekan berlangsung, Wawan dan istrinya serta pria yang membooking diamankan dalam kondisi telanjang bulat.

Petugas yang masuk ke dalam kamar hotel segera menyuruh mereka berpakaian.

Di lokasi, kondisi ranjang berantakan.

Sementara itu, Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo, menjelaskan penyidik telah menangkap dan menjerat Wawan sebagai tersangka.

Tersangka telah menjual istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang untuk layanan seks bertiga.

Tidak itu saja, penyidik juga mengamankan pria hidung belang (B) yang telah memesan layanan seks bertiga melalui media online Facebook.

“Jadi waktu digerebek, pelaku, korban (istri) dan satu orang pemesan tengah melakukan hubungan badan di kamar hotel,” jelasnya, Senin (11//4/2022).

Terbongjarnya kasus prostitusi online ini berkat Patroli Cyber yang digelar Polresta Mojokerto.

Di sebuah laman Facebook ada aktivitas mencurigakan. Intinya sang suami menyediakan layanan seks bertiga.

Wawan mengaku blak-blakan menjajakan istrinya melalui akun media sosial miliknya untuk layanan seks bertarif Rp 2 juta.

Dari Patroli Cyber tersebut Polisi melakukan menyelidiki hingga mendapati keberadaan pelaku di Kota Mojokerto.

“Pelaku berasal dari Tulungagung ke Mojokerto setelah menerima uang DP Rp 500.000. Sisanya diberikan saat bertemu di hotel,” terangnya.

Setuap harinya, tersangka bekerja sebagai montir bengkel ini menerima tawaran layanan bertiga dari pemesan.

Dari lokasi penggerebekan pasangan ini, penyidik menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.

“Uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran juga kami amankan,” terangnya.

Dalam kasus ini, Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal  296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.