Surabaya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I memberikan tanggapan terkait surat keberatan yang diajukan oleh Subadrus atas penolakan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah berlangsung sejak 2005.
Kepala BPN Surabaya I Budi Hartanto menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat untuk menangani kasus ini.
“Permasalahan tersebut sedang di tangani oleh Kementrian. Kami masih menunggu petunjuk dari dari BPN Pusat”. Terang Budi Hartanto, Sabtu siang (26/07/25).
Subadrus dalam hal ini mengaku telah mengajukan surat keberatan ke BPN surabaya I pada 21 Juli 2025. Dia menyoal terhambatnya proses administrasi untuk mendapatkan SHM selama 20 tahun.
Surat keberatan yang diajukan oleh Subadrus juga menyoroti dugaan tumpang tindih hak dengan SHGB No. 101 dan turunannya. Termasuk kejanggalan data yuridis pada pemecahan SHGB, serta dokumen pencabutan permohonan 2012 yang diduga cacat administratif.
Subadrus mejelaskan telah menguasai tanah di Jalan Darmo Permai Timur 28, Kelurahan Putat Gede, sejak 1984 berdasarkan Akta Jual Beli sah, namun permohonannya untuk mendapatkan SHM terhambat selama 20 tahun.
Keterlambatan proses ini memantik kecurigaan Subadrus, terhadap integritas pengelolaan data dan dokumen oleh BPN Surabaya I.
Subadrus juga meyesalkan, tidak adanya pemberitahuan resmi dari Kantor BPN Surabaya I adanya penerbitan HGB di objek lahan yang diakui sebagai miliknya dalam rentang waktu hampir dua dekade.
“Sejak proses pengajuan hak 2005,saya belum menerima pemberitahuan apapun soal penerbitan HGB atas lahan saya dari BPN, baru 2024 dan 2025 ada pemberitabuan resmi dan itu setelah saya aktif menanyakan soal keberlanjutan proses pengajuan hak saya, ” Kata Subadrus.
BPN Surabaya setidaknya telah mengakui adanya kompleksitas dalam kasus ini, yang diduga berkaitan dengan inkonsistensi data antara resume penelitian 2005 di objek lahan Subadrus dan penerbitan SHGB pasca-2005, sehingga memerlukan arahan dari kementerian.@ jn
			
											