Tiga Pelaku Pengeroyokan Didakwa Pasal Berlapis 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Mereka mengikuti persidangan itu melalui virtual.

Ketiga terdakwa itu ialah Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan Muhammad Imbron. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, di Ruang Candra, Senin (16/7). Lantas, Rony Bahmari ditunjuk majelis hakim untuk menjadi penasihat hukum ketiga terdakwa.

Dalam dawaan, para terdakwa ini diberikan pasal berlapis. Yaitu pasal 170 ayat dua ke 3 KUHPidana terkait pengeroyokan. Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP yakni pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindakan penganiayaan.

“Para terdakwa dijadikan dalam satu dakwaan dengan peran masing-masing. Nanti kita lihat fakta persidangan perbuatan apa saja yang dilakukan para terdakwa,”  kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Eko Budi Susanto, saat dihubungi Harian Disway, Selasa (17/8).

Ketiganya harus duduk di kursi psakitan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fattah alias Zainul (25). Warga Jalan Kalimas Baru 2, Gang Buntu. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) Almamater Wartawan Surabaya (AWS).

Akibat tindakan anarkis para terdakwa, membuat korbannya meninggal dunia setelah dirawat selama lima hari di Rumah Sakit Al-Irsyad. Awal mula pengeroyokan itu terjadi, Zainul bersama beberapa temannya mendatangi Jalan Kalimas Baru 3, gang 8, Kecamatan Pabean Cantian.

Mereka ke tempat tersebut pukul 01.30 Wib dini hari. Mahasiswa semester 4 ini berniat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi di kampung itu. Karena permasalahan itu, terjadi gesekan antar dua kelompok. Sesampainya di sana, Zainul bertemu dengan terdakwa Hendra.

Saat itu, terdakwa Hendra di bawa oleh salah satu teman Zainul dalam keadaan leher terdakwa diapit. Bahkan, salah satu dari mereka juga memegang kerak baju terdakwa Hendra. Mereka membawa bertemu dengan terdakwa Ghofur.

“Di sana mereka mau membahas terkait pemukulan kepada saksi Mahfud Suhendra. Namun, terdakwa satu malah berteriak. Kalau dirinya dipukul oleh saksi Supriadi dan Saksi Haris. Mereka merupakan teman dari korban,” ungkapnya.

Omongan terdakwa Hendra itu lantas membesarkan kobaran api amarah yang sudah sejak awal menyala. Perkelahian diantara kedua kubuh itu sudah tidak terhindarkan lagi. Beberapa dari teman Zainul sempat melarikan diri. Hanya tersisa korban Zainul.

Terdakwa Ghofur dan Imbron sempat mengejar teman Zainul yang melarikan diri. Tapi, setelah mereka melihat terdakwa Hendra memukuli Zainul, keduanya langsung berbalik arah. Lalu ikut bergabung memukuli korbannya. Warga yang mengetahui jika yang dipukuli itu adalah Zainul, sempat melerai tindakan itu.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 21 April 2021, pukul 08.00 Wib, Zainul mengalami sesak nafas. Ia lalu dibawah ke RS Al-Irsyad. Tapi, di sana ia malah dirujuk ke RS Sutomo. “Pukul 23.00 WIB, Zainul sudah bisa pulang ke rumahnya,” katanya lagi.

Hanya saja, keesokan harinya 23 April, terdakwa kembali mengalami sesak nafas. Sehingga, ia kembali dibawah ke RS Al-Irsyad. Di sana, ia mengalami kejang-kejang. Lalu, beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia.@ [Mf]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.