JABAR (SurabayaPostNews) — Terdakwa kasus Investasi Quotex Doni Salmanan dibebaskan dari jerat Pasal TPPU, dia dinyatakan bersalah atas dakwaan penyebaran informasi bohong.
Doni Salmanan dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.
Majelis hakim dalam kasus ini menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara kepada Doni Salmanan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusannya.
“Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” Imbuhnya.
Dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua,” katanya.
Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Para investor telah berinvestasi bisnis berbasis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.@ (hd)