Jakarta — Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi terkait penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong. Langkah terbaru, pihak berwenang telah memeriksa seorang ahli pidana terkait kasus kontroversial ini.
“Kami sedang menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh individu yang bersangkutan. Saat ini, kami sedang memeriksa beberapa ahli pidana untuk mendapatkan analisis yang tepat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada hari Rabu (10/7/2024).
Ade Ary menambahkan bahwa setelah selesai memeriksa saksi-saksi, pihak berwenang akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terkait ceramah yang disampaikan oleh Pendeta Gilbert.
“Setelah memeriksa semua bukti dan kesaksian yang ada, kami akan menggelar perkara untuk menilai apakah pernyataan yang disampaikan Pendeta Gilbert tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina ajaran salat dan zakat dalam Islam. Laporan tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.*