Vonis 3 Tahun untuk Darwin dalam Kasus Dana Operasional Fiktif Sun Life

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Darwin, Direktur PT Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB), setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti pada Selasa (15/7/2025) di ruang Cakra PN Surabaya. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono dan Dwi Hartanta, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa,” ucap Hakim Sih Yuliarti dalam amar putusannya.

Kasus ini mencuat setelah Darwin dilaporkan oleh pihak Sun Life melalui Kistiono alias Toni selaku AVP Legal Counsel.

Dalam dakwaan, Darwin melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau alternatifnya penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, diketahui bahwa Darwin pertama kali dikenalkan kepada staf Sun Life oleh seorang agen bernama Candra Dewi pada September 2018. Ia mengklaim mampu mendatangkan banyak calon nasabah asuransi dan meyakinkan manajemen Sun Life, termasuk melalui saksi Wirasto Koesdiantoro.

Sebagai bentuk kerjasama, Darwin meminta dana operasional senilai Rp 26 miliar. Pada tahap awal, Sun Life menyetujui dan mentransfer Rp 15,6 miliar ke rekening perusahaan Darwin, PT WULB, pada 2 April 2019. Namun, Sun Life kemudian menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

Banyak dari nasabah yang didaftarkan ternyata merupakan kerabat dekat Darwin, dan premi yang dibayarkan ke Sun Life bersumber dari dana operasional yang sudah dikucurkan sebelumnya.

Akibatnya, Sun Life mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.

Dalam proses hukum, Darwin didampingi oleh kuasa hukumnya, Elok Kadja. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.@ jun