Warga Kutisari Surabaya Diadili Atas Aktivitas Ilegal Judi Online

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Warga Kutisari Indah, Surjono Hariadi (51) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas aktivitas ilegal melakukan perjudian online.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait dari Kejaksaan Tinggi Jatim menerangkan, perjudian yang dilakukan Surjono berlangsung selama kurang lebih 2 tahun.

Dia mengenal Judi online jenis slot melalui situs “Garuda365” dan untuk mengakses situs judi itu, Surjono menggunakan perangkat handphone Android miliknya.

“Terdakwa (Surjono) mendaftar dengan mengisi formulir elektronik yang mencakup informasi seperti nama, username “aethers,” dan password,”ungkap Roginta.

Setelahnya dia mulai memasang taruhan dengan memilih menu yang telah disediakan di situs judi tersebut.

“Terdakwa memilih permainan “Gates Of Olympus,” memasukkan nominal taruhan minimal Rp. 200, dan mengklik “SPIN.” Dalam perjudian jenis Slot Gates Of Olympus, pemain akan dianggap menang jika terdapat 8 gambar yang sama,”beber Roginta.

Perbuatan Surjono dikatakan Roginta telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.

“Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,”tandasnya.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.