Puslitbang Kumdil MA Kunjungi Instansi Pengak Hukum Di Jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dalam upaya menyerap aspirasi dari berbagai wilayah penegak hukum di Indonesia, Badan Penelitian Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan ke beberapa instansi penegak hukum di Jawa Timur, termasuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan Polda Jawa Timur.

Dalam kunjungan ini, Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI meminta saran dan masukan dari instansi penegak hukum di seluruh Indonesia serta  melakukan penelitian dan pengembangan yang akan berguna bagi Mahkamah Agung.

Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

Teguh Setya Bakti S.H., M.A., Koordinator Puslitbang Mahkamah Agung” menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem koordinasi dan konsultasi antara penegak hukum.

“Seperti yang pernah ada pada masa lampau, yang ternyata sangat penting dalam menangani berbagai masalah masyarakat,” Ujarnya

Dia juga menekankan bahwa jumlah pengaduan kepada Mahkamah Agung meningkat pesat, dengan berbagai alasan, termasuk penggunaan fatwa hukum sendiri setelah proses peninjauan kembali. Hal ini memerlukan perbaikan dalam koordinasi antara lembaga penegak hukum.

Disiplin F. Manao, Wakil Ketua PT TUN Surabaya,” menyampaikan bahwa Puslitbang Mahkamah Agung datang untuk menindaklanjuti penelitian mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam pemberian pendapat hukum kepada lembaga tinggi negara dan kekuasaan negara.

“Hal ini sejalan dengan Pasal 37 Mahkamah Agung yang mengatur kewajiban Mahkamah Agung untuk memberi atau menolak grasi atau revisi kepada yang terpidana. Namun, perlu ada klarifikasi dan petunjuk yang mengikat terkait hal ini,” terangnya.

Dia juga menyebut bahwa banyak pihak, termasuk masyarakat umum, meminta fatwa hukum, dan ini perlu diatur lebih baik untuk menghormati proses peradilan yang sudah berjalan. Selain itu, dalam hal pemberian fatwa, harus ada ketegasan bahwa ini adalah perwakilan Mahkamah Agung.

Sementara Kunjungan Puslitbang Kumdil ke Polda Jawa Timur disambut oleh Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Mohammad Aris, dan Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Sugeng Riyadi Sik.S,H.,MH. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan tersebut dan berharap agar kerja sama dalam penelitian dan pengembangan ini bisa semakin intensif untuk menghadapi berbagai masalah hukum.@ do

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.