Barang Bukti Narkotika: Celah Gelap di Balik Vonis Mati Oknum Polisi

Opini Redaksi

SURABAYA – Vonis mati terhadap sejumlah perwira polisi karena terlibat dalam jaringan narkotika sedikit mengejutkan publik. Namun, di balik putusan pengadilan yang keras itu, ada pertanyaan lebih mendasar: bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menjadi benteng justru berubah menjadi pemain dalam bisnis haram. 

Secara normatif, Undang-Undang Narkotika sudah mengatur jelas. Barang bukti narkoba wajib segera dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah disita dan mendapatkan penetapan pemusnahan, dengan prosedur terbuka dan disaksikan jaksa, penasihat hukum, tersangka, hingga media.

Sisanya hanya boleh disimpan sedikit untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Namun di lapangan, cerita bisa berbeda. Pemusnahan sering tertunda berbulan-bulan. Gudang penyimpanan menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi publik.

Polda Jatim beberapa bulan lalu memusnahkan Barang bukti sebesar 40,8 kg sabu dan 26 ribu ekstasi yang disita Maret–April 2024, dan baru dimusnahkan pada 17 Mei 2024. Itu berarti ada jeda sekitar 1–2 bulan sebelum pemusnahan dilakukan.

Celah inilah yang berkali-kali dimanfaatkan oknum aparat untuk “menyisihkan” sebagian, kemudian mengalirkannya kembali ke pasar gelap.

Kasus Barelang di Kepulauan Riau memperlihatkan telanjang bagaimana sistem yang rapuh dimanipulasi. Dua perwira—yang kini divonis mati—tidak sekadar menutup mata, melainkan menjadi arsitek distribusi narkoba sitaan.

Hal serupa pernah terbongkar di Tanjungbalai, Sumut, di mana dua polisi menjual kembali sabu hasil tangkapan.

Polanya sama: laporan resmi mencatat puluhan kilogram barang bukti, tetapi ketika pemusnahan, jumlahnya tidak lagi utuh. Bedanya tidak hilang begitu saja, melainkan bergeser menjadi komoditas di tangan aparat sendiri.

Sebagian besar proses—mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga pemusnahan—dilakukan oleh institusi yang sama.

Tidak ada mekanisme audit independen yang benar-benar membuka angka ke publik.

Media kadang diundang untuk menyaksikan, tetapi sering hanya dijadikan penonton tanpa akses verifikasi.

Dengan sistem yang tertutup, masyarakat tidak punya cara untuk memastikan berapa kilogram sabu yang betul-betul dimusnahkan dan berapa yang “bocor” ke luar.

Vonis mati terhadap aparat memang terdengar keras, tapi ia hanya menyentuh permukaan. Menjadikan satu-dua orang sebagai kambing hitam tidak otomatis menutup celah yang sama bagi aparat lain.

Selama SOP tetap longgar, selama kontrol publik tidak hadir, dan selama keuntungan bisnis narkotika tetap menggiurkan, tragedi serupa akan terulang.