Polemik Surat Edaran BPN Kota Batu, Lurah Temas: Menghambat Proses Sertifikat

Format baku kutiban Leter C itu sesuai aturan yang kita pakai, ditandatangani dibubuhi dan di cap stampel, itukan sudah sah, dan keabsahannya secara hukum sudah sah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Adi Santoso, Lurah Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, menyebut tidak sependapat dengan surat edaran Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang ditujukan pada desa/lurah se Kota Batu.

Hal tersebut, disampaikan Adi ketika dikonfirmasi di Kantor nya, terkait polemik yang sedang bergulir terkait surat edaran Kepala BPN Kota Batu, Kamis (13/10/2022)

“Kita kalau melakukan sesuatu itu semua berdasar dan ada landasan hukumnya. Selama ini yang kita pakai sebelum – sebelum  Kepala BPN ini, sama kutiban Leter C yang kita keluarkan ke masyarakat,” kata Adi.

Kutiban Leter C ini, menurutnya sesuai dengan buku kerawangan yang ada di desa maupun kelurahan. Itu yang digunakan kutiban.

“Disitu ada catatan – catatan banyak warga yang memiliki. Maka kita khawatir kalau di fotokopy dan sebagainya. Terlebih di legalisir kami tidak sepakat kami sudah mengeluarkan Leter C dan sudah ditandatangani dan sudah ada format baku.

“Format baku kutiban Leter C itu sesuai aturan yang kita pakai, ditandatangani dibubuhi dan di cap stampel, itukan sudah sah, dan keabsahannya secara hukum sudah sah,” ungkapnya.

Lantas, kepemilikan sudah sah karena sudah melihat sesuai data yang ada. Jika ada keraguan dan sebagainya, menurut Adi.

“Di BPN itukan sudah ada panitia A dan sudah di SK kan. Tim verifikasi juga ada ,silahkan cek data itu bersama – sama dengan kami selaku lurah maupun kades karena panitia itu ada lurah atau kades, selalu anggota di kepanitiaan yang dibentuk oleh BPN,” ujarnya.

Itu, ujar dia, yang akan ngecek kelapangan karena itu ada tim verifikasi juga termasuk didalamnya.

“Terus yang dibilang tumpang tindih  berarti tidak ada verifikasi, saya anggap begitu. Padahal itu sudah ada tim, saya rasa itu tidak ada masalah,” jelasnya.

Ini, jelas dia, menghambat kepada masyarakat, dan akan muncul produk –  produk yang seharusnya disertifikatkan jadi terhambat karena pihak BPN minta Fotokopy Leter C.

“Itu berarti minta di Fotokopy, dan buku kerawangan ini kan sudah sangat sepuh,
mulai dari tahun 1953 – 1957 yang tercatat disitu.Kalau di fotokopy di bolak balik rawan juga.

“Disitu ada hak milik orang lain, khawartir saat ini Kita Batu, baik – baik saja, dan mulai banyak pengembangan, dan khawatir ada mafia tanah yang bermain,” ujarnya.

Olehkarena itu, menurut Adi, kasihan warganya.Dengan kutiban siapa yang  memiliki hak yang mengurus itu ya dilayani.

“Apa yang disampaikan BPN, saya tidak sependapat melalui forum yang di bentuk Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) kami sempat membahas terkait surat edaran itu,” katanya.

Edaran itu, kata dia, tidak sepakat Dan itu, berarti tidak percaya dengan Lurah dan Kades.

“Padahal disitu tidak ada aturan yang menyampaikan, kades dan lurah harus fotokopi legalisir leter c, disitu tidak ada. Jadi cukup kutiban saja sudah cukup, ketika kutiban itu diajukan oleh pemohon kepada BPN, di BPN sudah ada tim verifikasi masuk keloket didalalamnya ada tim verifikasi cek lapangan,” ungkapnya.

“lapangan itulah yan melihat data kami, juga dengan panitia A, setelah di cek lapangan benar dan sesuai, dan setuju ditandatangani sebelum menadatangani data yuridis di lembar fom lampiran yang baku.

“Jadi wajid hukumnya di cek. Kalau cuma itu, ada tumpang tindih berarti patut diduga tidak ada pengecekan, berati kita tidak salah karena sudah mengecek,” tegasnya.

Jadi, tegas dia, kebijakan lisan atau kebijakan pimpinan yang namanya aturan.

“Selama ini tidak ada permasalahan  sebelum – sebelumnya Di Kabupaten dan di Kota lain juga tidak ada seperti ini,” keluhnya.

Sisi lain, Adi menyebut, bahwa ada beberapa Notaris yang minta kesini Fotokopy Leter C menurutnya ditolak.

“Dasarnya apa? meminta itu, mereka dasarnya hanya dari BPN .Saya tolak, kalau memang aturan dan perintah itu benar silahkan, kalau tidak, mohon maaf karena diatas kita ada aturan regulasi bisa menjadi landasan proses pengurusan tanah,” kata Adi.

“Maka Kades dan Lurah sekitar batu hasil rapat itu tidak sepakat dengan itu. Kasihan masyarakat yang notabene butuh legalitas tanah, ketika di BPN sesuai Tusi, dan pencatatan atau peng adminitrasian jadi terhambat.

Apalagi ekonomi masyarakat sudah  mulai bangkit, saat menghadapi pandemi kemarin, tanahnya ada yang dijual untuk hidup, dan persyaratannya ribet.

“Sehingga dilempar lagi ke desa dan lurah, sehingga seolah olah desa dan kelurahan yang menghambat warga. Kita tidak mau, dan kita belum pernah ada duduk bersama dengan BPN,” ngakunya.

Itu, lanjut dia, tiba – tiba muncul edaran itu yang disampaikan, sehingga menghambat teman – teman.Terlebih, menurut dia, BPN tidak pernah ada sosialisasi

“Kejaksaan saja, banyak membangun sahabat – sahabat di Kota Batu. Jaksa sahabat Desa, sahabat warga dan sahabat – sahabat lainnya.

“Termasuk di Polres, Kapolresnya blusukan membangun komunikasi sangat baik pada masyarakat di Kelurahan maupun di desa.Beliu – beliunya itu, aparat penegak hukum, Namum tetap menjalin silaturahmi dengan baik kepada masyarakat di Batu,” pungkasnya (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.