Kasus Bank Jatim Batu, Kuasa Hukum Tersangka: Kejati Jatim Tidak Setengah Hati Memberantas Korupsi 

Kami minta penyidik Kejati Jatim seperti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa saya yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi diproses hukum dan seret dipersidangan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Sulianto ,SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Tersangka WP kasus kredit macet di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, minta penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sita barang bukti dan seret terduga penerima aliran dana, hasil korupsi, Jumat 14/10/2022).

Seperti diketahui kasus tersebut, Kejati Jatim telah menahan empat tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim, pada ,Rabu (13/7/2022) lalu.

Keempatnya adalah F (45) selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, Kota Batu, JS (35) selaku direktur perusahaan penerima kredit dan WP (52) selaku debitur.Terkait kasus tersebut, diduga negara merugi sekitar Rp 5,4 miliar.

“Kami minta penyidik Kejati Jatim seperti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapa saya yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi diproses hukum dan seret dipersidangan,” harap Suli.

Seperti halnya yang telah terjadi perkara korupsi di wilayah Jatim, penerima aliran dana korupsi hanya belasan juta, KPK memproses pelaku sampai proses sidang.

“Jadi kami harap penyidik Kejati Jatim seperti itu. Bukti – bukti aliran dana pada si A, si B, dan seterusnya sudah dijelaskan klien kami WP dan disertai dengan bukti – bukti,” ujarnya.

Itu, ujar dia, ketika penanganan kasus Bank Jatim ini, nama – nama yang dibeberkan kepada penyidik tidak terseret juga, dan hanya menetapkan 4 tersangka diawal, menurut Suli patut di pertanyakan.

“Klien kami WP sudah mengurai aliran dana itu pada siapa saja.Dan penjelasan itu tidak hanya lisan, dan itu disertai bukti – bukti, sepeti transfer dan beberapa bukti yang lain,” tegasnya.

Lantas, tegas dia, sebagai PH WP agar sejumlah terduga penerima aliran dana tindak pidana korupsi segera mengembalikan, dan terduga juga diproses supaya tidak ada kesan pilih tebang.

“Klien saya agar tidak merasa keberatan untuk mengembalikan besaran uang yang disangkakan atas kerugian negara yang timbul.

“Klein saya sudah merinci dengan detail para penyidik terkait dana itu mengalir kemana saja.Beberapa contoh penerima A Rp.1,2 miliar, terduga B Rp 400 juta,dan terduga C, Rp 177,” itu sudah disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.

Ini, ujar dia, ketika penyidik tidak menyeret nama – nama yang disebut, oleh kliennya, Suli berjanji bakal bongkar di fakta persidangan dengan bukti – bukti yang ada.

“Kami berharap Kejati Jatim tidak setengah hati dalam menjalankan tugas memberantas perkara korupsi,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.