KPK Tahan Sejumlah TSK Penerima Gratifikasi Dilingkup Pemkab Sidoarjo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo,Jatim, Selasa (7/3/2023).

Pengumuman tersebut, disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui konferensi pers, Selasa ,7/3/2023.

“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.

Fikri melanjutkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan pihak yang lebih dahulu telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Diantaranya IG (Ibnu Gofur,), Swasta,TS (Totok Sumedi), Swasta , SI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021,” lanjutnya.

Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan kembali.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan TSk SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” paparnya.

Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah, mulai uang Ulang Tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

“Pihak – pihak yang memberikan gratifikasi, adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,”urainya.

Untuk bentuk barang yang diterima SI, disebutkan antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” bebernya.

Lantas, beber dia, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.