Alasan Sakit, Suami Venna Melinda Tetap Ditahan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Penyidik Polda jatim melakukan penahanan kepada tersangka KDRT Ferry Irawan. Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik sesuai dengan yang telah diatur didalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

“Malam ini, penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, Senin (16/1/2023).

Jeffry Simatupang sempat meminta kepada polisi agar tidak menahan kliennya. Alasan Jeffry, Ferry sedang sakit.

Namun setelah diperiksa Dokpol, Ferry Irawan dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul Hakim menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan. Menurutnya, kesehatan Ferry tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

“Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala di bidang kesehatan,” ungkapnya.

Ferry dalam perkara ini dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda, dia dilaporkan atas dugaan KDRT.

Venna mengaku mengalami kekerasan di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023). Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.