BATU (Surabayapostnews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu gelar “Training of Trainer “pelatihan saksi partai politik tingkat kota,Senin (5/2/2024) di Golden Tulip Holland Resort Batu.
Giat penguatan peran saksi dalam pemilu ini merupakan pelatihan urgensi,hak dan kewajiban tersebut, melibatkan puluhan pihak terkait.
Disela kegiatan pemateri Akademisi Dosen Ilmu Politik Divisi Publik UB, Fajar Sodiq Ramadlan menyampaikan fokus Bawaslu dalam acara ini untuk membekali saksi – saksi dari peserta Pemilu.
“Dalam hal ini, partai politik capres cawapres DPD, nanti ditugaskan di setiap TPS terkait hal – hal penting dan kewajiban mereka,”papar Fajar.
Ini papar dia,hal – hal yang perlu ikut menyaksikan dalam proses pemungutan sampai penghitungan suara hinga pada pelaporan kepada mereka.
“Kepada siapa mereka direkrut.Materi saya lebih pada soal orgen posisi mereka dalam konteks proses Pemilu secara prosedural,sekaligus dalam konteks demokrasi bagaimana juga proses Pemilu harus diawasi oleh banyak pihak,” tegasnya.
Dalam hal ini tegas dia,termasuk saksi dari peserta pemilu,kemudian berkenaan dengan itu,dijelaskan hal kewajiban dan tupoksi mereka.
“Karena Pemilu punya banyak komponen,banyak sisi logistik dan proses,maka partai – partai atau capres-cawapres atau BPD harus membekali saksi-saksi mereka dalam TPS,”ujarnya.
Itu ujar dia,untuk punya ketrampilan praktis dalam proses sebagai saksi maupun dalam proses pengawasan sampai pemungutan sampai penghitungan suara di TPS .
Sementara disinggung tentang kerawanan sendiri di bagian yang mana ? Fajar mengatakan kalau soal kerawanan di Kota Batu,menurutnya tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Malang Raya.
“Tetapi dalam hal kerumitan – kerumitan atau kesalahan teknis yang punya potensi kemudian sampai pada resiko terbesar. Misalnya pemungutan suara ulang. Hal – hal seperti itu ada potensi karena itu bagai mana supaya baik penyelenggara. Dalam hal ini KPU,BPS maupun pengawas dari Bawaslu ,” tambahnya.
Ia katakan termasuk pengawas TPS,dan saksi -saksi bisa bekerjasama menjadikan proses pemungutan dan penghitungan masing-masing dilevel TPS bisa berjalan dengan lancar sesuai prinsip Pemilu adil dengan jujur.
Disinggung lagi untuk menghindari suara pemungutan ulang syaratnya seperti apa ? Fajar menyebut tidak terjadi potensi – potensi pelanggaran yang sifatnya terstruktur.
“Tapi kalau hal – hal sifatnya teknis dan sebagainya,itu semua sudah ada prosedurnya. Pencatatannya bagaimana, tidak ada masalah,nanti ditulis nihil laporannya,”ungkapnya.
Lantas ungkap dia,dalam kegiatan hanya sehari,dan tugas dia,fokusnya pada hak dan kewajiban selaku tupoksi saksi proses Pemilu.
“Pemateri sesi kedua, berkenaan potensi dan kerawanan,dan sesi ketiga hal – hal simulasi teknis.
Berkaitan dengan saksi sendiri merupakan ujung tombak dari partai untuk mengawasi proses setiap TPS. Loyalitas mereka adalah ke partai atau ke DPD, capres dan cawapres , fungsinya dalam struktur yang makro mereka sebagai pengawas juga,” tutupnya.(Gus)