Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas Ke PN Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengusaha Properti asal Surabaya Budi Said, Baru-baru ini mengajukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1666 K/d/2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Objek eksekusi ialah 1,136 ton emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Humas PN Surabaya Gde Agung Pranata membenarkan perihak permohonan eksekusi tersebut. Saat ini permohonan Said masih di tela’ah oleh otoritas Pengadilan.

“Permohonan sudah masuk (di Pengadilan), saat ini sedang di tela’ah,” Ujar Agung Pranata, Rabu (27/09/2023).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Kasasi yang diajukan Budi Said. Sehingga menguatkan putusan PN Surabaya pada awal tahun 2021.

PN Surabaya pada intinya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak membayar dalam bentuk uang, maka pihak Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat atau Budi Said.

Persoalan Bos PT Tridjaya Kartika Group dengan PT Antam tbk ini diawali model investasi. Budi Said diketahui melakukan transaksi pembelian emas sebesar Rp. 3,9 triliun.

Budi Said melakukan pembayaran secara bertahap dengan mentransfer sebanyak 73 kali ke rekening PT Antam tbk.

Pihak Antam kemudian menyerahkan 5.935 Kg emas ke Budi Said. Namun Budi mengklaim bahwa pihak antam seharusnya menyerahkan 7 ton Emas.

Disinilah titik awal permasalahan antara Crazy Rich Surabaya itu melawan PT Antam. Budi Said kemudian mempidanakan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab. Mereka antara lain Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Melalui serangkaian fakta persidangan, Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.