Terpidana Kasus Penipuan Investasi Tambang Batubara  Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai 8,6 miliar rupiah atas nama Salim Lays. Selasa (26/09) 

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa 4 (empat) anggota Tim Tabur Kejari Surabaya, dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan,  menangkap Salim Lays sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Tim  telah melacak keberadaan terpidana yang telah menjadi buronan sejak tahun 2019 selama beberapa hari. Setelah memastikan posisinya, Tim bergerak ke Balikpapan untuk menangkapnya,” Ungkap Joko Budi Darmawan, Rabu (27/09).

Proses penangkapan meenurutnya berlangsung lancar. Terpidana juga bersikap kooperatif.

“Setelah penangkapan, Salim Lays sementara ditahan di Rutan Polresta Balikpapan sebelum dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023”.imbuhnya.

Salim Lays dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Putusan tersebut menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Salim Lays.

“Tindak pidana ini terkait dengan penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah, di mana korban Cecilia Tanaya, dijanjikan keuntungan investasi sebesar 10 persen namun tidak pernah terwujud, menyebabkan kerugian senilai 8,6 miliar rupiah,” Ujar Joko Darmawan.

Tim Tabur Kejari Surabaya akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan kepada korban.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.