Dakwaan, Pengacara Tegaskan Tidak Ada Pencabulan Di SMA SPI

Kontributor Malang: Tomy M

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG (SurabayaPostNews) – Sidang perdana JE pendiri Sekolah Selamat Pagi yang dituduh melakukan pencabulan digelar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu siang (16/2/22).

Persidangan tertutup ini JE didakwa dengan dakwaan pasal alternatif yakni pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo yang menyidangkan perkara ini menerangkan, Persidangan kedua bakal diagendakan pekan depan.

“Dalam sidang nanti JPU juga bakal menghadirkan 3 saksi yang masuk dalam BAP,” ujar Edy, Rabu.

Dikesempatan yang sama, Kuasa hukum JE, Jefry Simatupang menegaskan, dakwaan pencabulan pada JE belum bisa dibuktikan baik melalui saksi ataupun alat bukti.

Bukan tanpa alasan, Jefry mengulas fakta sidang praperadilan yang digelar di PN Surabaya pada beberapa pekan lalu.

“Hal itu terlihat dari fakta praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tidak ditemukan perbuatan yang telah disangkakan selama ini,” kata Jeffry.

Dari fakta-fakta praperadilan pihaknya bisa menemukan bahwa perbuatan pencabulan itu tidak ada, “tidak ada saksi yang melihat, mendengar, maupun mengalaminya.”paparnya.

Lalu dari hasil visum yang ada menurutnya juga tidak bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kejadian pada masa lampau.

“Yang kedua ahli visum mengatakan, ahli visum tahun 2021 tidak bisa membuktikan kejadian di tahun 2008-2011 atau pun sampai 2020 tidak bisa, jadi visum tidak bisa dijadikan alat bukti,”jelas Jefri.

Klaim pencabulan yang didalilkan pelapor SDS (29) tahun, juga dibantah oleh oleh Jeffry. Dimana SDS sebelumnya mendalilkan dicabuli pada 2008.

“Sekali lagi kalau ada, kenapa 2008 korban tidak laporkan itu. Kemudian setelah lulus kenapa dia ajukan (permohonan) kerja di SPI.”ungkap Jefry.

Selain itu, lanjut Jefry, teman satu kamar tidak ada yang menyatakan bahwa saksi pernah bercerita atau mengalami pelecehan seksual dan tidak ditemukan tanda tanda trauma seperti yang klaim beberapa pihak yang memiliki kepentingan.

SDS dikatakan Jefry bahkan membuat Vidio yang di upload di YouTube pada 2018, dimana pelapor memuji-muji JE yang disebutnya seorang yang memperjuangkan anak-anak yatim.

“Karena apa? karena tahun 2018 ada YouTube video dimana pelapor menyatakan bahwa terdakwa (JE) orang yang baik, orang yang memperjuangkan anak-anak,” tandasnya.@

xtrempoint>>

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.