Dakwaan Tragedi Kanjuruhan Mengungkap Peran Akhmad Hadian Lukita

Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT. LIB dengan isi surat pada pokoknya meminta agar panitia penyelenggara tetap melaksanakan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sesuai jadwal yang telah ditentukan," Ujar Wahyu sewaktu membacakan surat dakwaannya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, sewaktu laga Persebaya lawan Arema dalam Liga I (satu) 01 Oktober 2022, sempat mengajukan perubahan jam kick off dari pukul 20:00 WIB menjadi 15:30 WIB kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Perubahan jam kick off itu lantaran adanya surat dari Kapolres Malang yang meminta perubahan waktu kapada Abdul Haris dengan pertimbangan keamanan. Namun, oleh PT LIB tidak disetujui sehingga pertandingan tetap dilakukan pada pukul 20:00 WIB.

Peristiwa itu terungkap melalui surat dakwaan Jaksa Wahyu Hidayatullah dalam persidangan kasus tragedi stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023).

“Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT. LIB dengan isi surat pada pokoknya meminta agar panitia penyelenggara tetap melaksanakan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sesuai jadwal yang telah ditentukan,” Ujar Wahyu sewaktu membacakan surat dakwaannya,” Senin (16/1/2023).

Selanjutnya pada 28 September 2022, Abdul Haris melakukan rapat koordinasi dengan Polres Malang untuk membahas surat balasan PT. LIB. Hasilnya, Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat mengeluarkan surat Rekomendasi nomor: B/2248/IX/YAN.2.1/2022 yang ditujukan kepada Ditintelkam Polda Jawa Timur.

“Atas surat tersebut, Ditintelkam Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Nomor: Rek/000089/IX/YAN.2.1./2022/DITINTELKAM tertanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Kombespol Dekananto Eko Purwono, selaku Dirintelkam Polda Jawa Timur,”ungkap Wahyu.

Surat Rekomendasi Izin Keramaian tersebut lanjut Wahyu, berisi catatan dimana panitia pelaksana wajib mengurus surat ijin ke Kabaintelkam Polri, dan surat rekomendasi dapat dicabut kembali apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan.

“Meskipun surat dari Kabaintelkam Polri tersebut belum terbit namun pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya tetap dilaksanakan,” beber Jaksa Wahyu.

Kericuhan kemudian muncul setelah Arema tumbang 3-2 oleh Persebaya Surabaya. Beberapa suporter Arema merangsek kedalam lapangan yang kemudian di ikuti oleh ribuan Suporter lainnya.

Petugas kepolisian yang tidak memahami peraturan fifa kemudian menembakkan gas air mata ke arah tribun. Suasana makin mencekam karena suporter Arema mulai panik akibat efek gas air mata.

Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia atas tragedi di stadion Kanjuruhan. Ketua Panpel Andul Haris dalam perkara ini dijerat dengan dakwaan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sementara, Bos PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum bisa dijadikan terdakwa lantaran beberapa berkas petunjuk Jaksa belum bisa dipenuhi oleh Penyidik Kepolisian Polda Jatim. @ (jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.